Indonesia berdiri dengan pernyataan kemerdekaan untuk segala bangsa dan penuntutan penghapusan penjajahan yang merupakan lawan dari kemanusiaan dan keadilan. Kemerdekaan disini tentu adalah kemerdekaan 100%. Merdeka 100% dari penindasan dan merdeka 100% dari kemiskinan. Disini pendidikan adalah elemen penting untuk melawan kemiskinan. Para pendiri bangsa menyadari itu dengan sepenuhnya. Karenanya dalam pembukaan UUD 1945 dimasukkan kata-kata “mencerdaskan kehidupan bangsa” tepat setelah “memajukan kesejahteraan umum” sebagai salah satu dari sekian kewajiban negara. Dengan demikian pendidikan seharusnya adalah hak rakyat tanpa terkecuali yang harus dipenuhi pemerintah. Ini dipertegas dengan UUD 1945 Bab XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Namun lain kata lain di hati. Pendidikan pada kenyataannya bukannya menjadi alat bagi kaum miskin untuk meraih kesejahteraan. Sebaliknya ia menjadi instrumen pelestari kelas-kelas sosial dan ekonomi. Ya, pendidikan punya andil dalam kesenjangan antara miskin dan kaum berpunya yang kian melebar. Termasuk Perguruan Tinggi.
Baik kampus-kampus yang lebih dahulu diberkahi status BHMN dan kampus-kampus yang kini mengejar status BHP adalah kampus-kampus berorientasi pasar. Janji-janji birokrat pendidikan bahwa status itu justru menguntungkan kaum miskin adalah pepesan kosong belaka. Mulut boleh berjanji berbusa-busa tapi kenyataannya sungguh menyesakkan dada. Pembagian tanggungjawab 1/3 biaya pendidikan ditanggung pemerintah, 1/3 ditanggung institusi pendidikan atau (BHP), dan 1/3 peserta didik tidak sepenuhnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Biaya kuliah yang melambung tinggi luar biasa terutama pada kampus-kampus ternama, sebagian besar masih dibebankan pada peserta didik. UI pada tahun 2008 hanya mendapat bantuan pemerintah sebesar 14% dari total kebutuhannya. Sedangkan sumbangan filantropi dan industri hanya mampu memenuhi 25% total kebutuhan. Dengan demikian 62% sisanya masih dibebankan kepada mahasiswa. Mahasiswa di Fakultas Ekonomi (FE) UI contohnya, harus membayar uang pangkal sebesar Rp 26 juta hingga Rp 27 juta. Itu baru di FE. Fakultas Kedokteran (FK) malah menuntut dana yang jauh lebih besar terutama pada kelas-kelas internasional. Tahun lalu FK UI menuntut uang pangkal sebesar Rp 70 juta. Sedangkan tahun ini, di ranah lokal kota Malang, FK memang tak ‘semahal’ di FK UI. Namun bukan berarti biaya yang dituntut dari FK universitas-universitas di Malang bisa disebut murah. FK UB tahun ini menuntut biaya masuk setidaknya Rp 19,985 juta (sedangkan jalur non reguler sebesar Rp 133,985 juta). Sebagai perbandingan, FK Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menuntut biaya sebesar Rp 91,25 juta pada gelombang pertama dan Rp 99,76 juta untuk gelombang kedua yang harus dibayar pada semester pertama. Sedangkan disisi lain, FK Universitas Islam Malang (Unisma) juga tidak kalah mahal. Gelombang pertama pendaftaran FK Unisma menuntut biaya masuk sebesar Rp 84,35 juta. Gelombang kedua sebesar Rp 104,35 juta. Dan gelombang ketiga sebesar Rp 114,35 juta. Dengan biaya sebesar itu rakyat miskin mana yang mampu berkuliah di FK? Siapa yang mampu menjamin bahwa anak buruh, anak petani, anak sopir angkutan kota (angkot), mampu membayar 1/3 dari biaya yang angkanya belasan juta, puluhan juta, bahkan ratusan juta? Mengapa bidang studi kedokteran yang harusnya menjunjung tinggi kemanusiaan dan kerakyatan malah menutup diri pada rakyat miskin?
Apa yang lebih berbahaya dari sekedar mahalnya biaya pendidikan adalah hilangnya orientasi kemanusiaan dan kerakyatan pada institusi penddidikan dan pekerja yang dicetaknya. Sekarang apa yang dilakukan rumah sakit pada rakyat seperti Prita yang mengeluh karena dikecewakan pelayanannya? Bukannya memperbaiki layanannya malah menuntut dengan dalih pencemaran nama baik. Parahnya rumah sakit itu juga dituding melakukan penyuapan dengan kedok bakti sosial ke kejaksaan. Pun apa yang dilakukan rumah sakit pada Tumini di Madiun? Karena datang dari kondisi ekonomi melarat ia tak mampu membayar biaya pengobatan. Karena tak mampu membayar biaya pengobatan, selama 34 tahun ia terpaksa merelakan wajahnya digerogoti kanker hingga mata, hidung, dan bibir bagian atasnya hilang menyisakan lubang selebar 10 hingga 15 cm dan sedalam 7 sampai 10 cm. Kemana peran rumah sakit? Kemana para dokter yang dicetak FK dan dilantik kerja dengan sumpah dokternya?
Perjanjian Asing dan Regulasi Nasional Pengkhianat Pancasila
Sekian lama institusi pendidikan telah turut serta dalam pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan dalam era neo-liberal telah, tengah, dan akan terus menyingkirkan rakyat miskin. Karena dalam paham neo-liberal, semua adalah komoditi. Semua adalah barang dagangan. Tak ada yang tak bisa dijual, tak ada yang tak bisa dibeli. Termasuk pendidikan. Reformasi yang ditelikung oleh sisa-sisa orde baru dan kaum reformis gadungan membawa Indonesia kian maju ke jurang neo-liberalisme. Ini terbukti dengan ditandatanganinya perjanjian dan dirumuskannya agenda kapitalis asing. Seperti General Agreement on Trade and Services (GATS) yang menyertakan pendidikan sebagai salah satu dari 12 ranah perdagangan, Indonesia Managing Higer Education (IMHERE) proyek khusus untuk meliberalisasi pendidikan, serta Loan Agreement (IBRD) no. 4789-IND dan Development Credit Agreement (IDA) no. 4077-IND yang menjadwalkan pendanaan IMHERE berupa HUTANG sebesar US$ 987.267.000,-. Di dalam negeri agenda liberalisasi pendidikan atau upaya mendagangkan pendidikan, itu didukung sekian regulasi nasional agar dapat bergerak secara legal. Regulasi nasional itu terdiri dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan Peraturan Daerah Pendidikan (Perda Pendidikan). UU Sisdiknas mendukung pengurangan tanggungjawab pemerintah terhadap pendidikan. Sedangkan disisi lain UU BHP berperan menyederhanakan tugas mendidik dan mencerdaskan hanya menjadi mengelola, menghegemoni dan menyerang seluruh institusi pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi (baik swasta maupun negeri) dan menyeret ke paradigma kapitalis-neo liberalis, melegalkan imperialisme pendidikan dengan mengijinkan berdirinya BHP asing (lengkap dengan muatan asing yang tak bisa diganggu gugat meski bertentangan dengan Pancasila), serta mengubah guru dan dosen menjadi buruh pendidikan. Karena itu tolak UU BHP! Tolak regulasi pengkhianat Pancasila dan UUD 1945! Tolak komersialisasi pendidikan! Tolak kapitalisme dan neo-liberalisme! Tolak, atau anak dan cucu kita nanti jadi korban berikutnya!(Malang, 23 Juni 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar