Tanah Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) yang dikuasai Marinir atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Kabupaten Malang selama puluhan tahun ternyata bermasalah. Hal ini disebabkan tidak dipenuhinya berbagai persyaratan dalam SK/32/M/PENG/65 tanggal 16 Juli 1965, yang selama ini dijadikan dasar hukum penguasaan lahan oleh Marinir.
SK 32 ini sendiri menentukan penguasaan lahan seluas 4.811 hektar. Area itu terbentang meliputi Desa Tlogosari, Sempol, Pagak, Kecamatan Pagak, DesaPringgondani, Bandungrejo, Gedong, Bantur, Kecamatan Bantur dan Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan. Awalnya area ini ada dalam penguasaan tiga perusahaan perkebunan kolonial belanda. Di area yang dikuasai N.V. Cultuur Maatshapaij gev. te Amsterdam, N.V. Cultuur Handelen Industrie Matschapij, dan N.V. Cultuur Maatschapij Banduroto te Probolinggo tersebut, juga bermukim penduduk pribumi dimana mayoritas merupakan kuli dan pegawai perkebunan.
Seiring dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945 maka tanah yang semula dikuasai perusahaan asing ini kemudian statusnya beralih menjadi tanah negara. Pada perkembangannya, tanah tersebut statusnya beralih menjadi obyek landreform atau reforma agraria. Sesuai UU Pokok Agraria 1960 dan SK. Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 26 Mei 1964 N0. SK. 50 / Ka / 1964 maka tanah tersebut diperuntukkan kegunaannya untuk petani yang menggarap lahan disana selama ini.
Namun setahun kemudian, tepatnya pada 1964 Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mengajukan permohonan agar tanah itu diberikan kepada Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI). Sesuai surat bernomor 11 Agustus 1964 No. VII/20/1/1 dan tanggal 14 April 1965 No. G. 42/1/8, tanah itu dimohonkan untuk digunakan sebagai area tetap Puslatpur. Menanggapi permohonan tersebut Menteri Agraria yang saat itu dijabat oleh R. Hermanses SH, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 16 Juli 1965 No. 32 / H. Peng / 65 yang memberikan hak penguasaan tanah pada marinir. Dengan demikian status tanah tersebut tidak lagi menjadi hak para petani. Sejak saat itu pula TNI AL mengklaim kepemilikan tanah dan secara aktif menyelenggarakan latihan tempur disana.
Sayangnya hal yang luput dari perhatian adalah hak penguasaan tanah tersebut disertai berbagai persyaratan. Sesuai SK 32 tersebut, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi semuanya. Satu poin saja dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak penguasaan tanah TNI AL akan gugur. Sejauh ini selama puluhan tahun terdapat berbagai pelanggaran yang setidaknya menyalahi delapan persyaratan.
Pelanggaran pertama berupa, tidak dijalankannya kewajiban pengurusan ijin dan hal-hal yuridis. Ini berupa tidak dilakukannya pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedua, penduduk yang sudah bermukim disana harusnya diijinkan untuk tetap tinggal dan menggarap tanah. Ini kerap dilanggar dengan terjadinya beberapa intimidasi pada petani. Intimidasi ini juga secara langsung merupakan pelanggaran ketiga. Melanggar persyaratan kelima yang menyatakan bahwa segala sesuatu harus diselesaikan dengan musyawarah.
Keempat, ternyata tanah ini sempat disewakan ke pihak lain. Ini muncul dalam bentuk kehadiran PT. Alugoro dan PT. Jalatrada. Hal ini menyalahi persyaratan nomor sembilan yang berbunyi “Departemen AL tidak diperbolehkan untuk memperusahakan tanah tersebut kepada rakyat dengan perjanjian bagi hasil atau bentuk-bentuk lainnya”dan juga nomor 12 yang menyatakan “Hak atas tanah tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu secara tertulis kepada Menteri Agraria” serta nomor tiga belas yang mencantumkan “Pemegang hak menjamin bahwa tanah tersebut betul-betul dipergunakan sebagai tempat latihan pertempuran tetap KKO/AL, perubahan penggunaan tanah tersebut, hanya diperbolehkan dengan ijin tertulis dari Menteri Agraria”.
Kelima, latihan tempur seringkali mengakibatkan kerusakan pada tanaman warga. Selama ini tidak ada ganti rugi yang diberikan. Padahal dalam poin 10 SK 2 disebutkan “Apabila penggunaan tanah tersebut di timbulkan kerugian atau kerugian bangunan dan/atau tanaman penduduk/penggarap oleh penerima hak (Departemen AL KKO/AL) maka penerima hak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi yang layak.”
Atas sekian pelanggaran tersebut seharusnya hak penggunaan lahan oleh TNI AL tersebut sudah gugur. Joko, salah satu petani disana menyatakan “SK 32 itu sudah seharusnya batal hukum. Tapi sejauh ini tidak ada seorangpun dari pemerintah yang menyatakan hal tersebut .” Terhadap hal ini kepala BPN Kabupaten Malang, Drs. Sjahruddin Latif, MM. menyatakan, “Memang benar secara hukum batal tapi pemerintah tidak berani karena mempertimbangkan keamanan. Lagipula ini untuk kepentingan yang lebih besar. Latihan ini juga kan untuk menjaga keamanan bangsa.” Terkait hal ini, H. Sauri, Anggota Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menjelaskan bahwa warga petani tetap akan memperjuangkan haknya. Ia menambahkan sejauh ini sudah ada dua kepala desa dari Pagak dan Sumberkerto yang mendukung warga.
6 April adalah Hari Nelayan Indonesia. Nelayan seharusnya menjadi bagian penting dalam roda ekonomi Indonesia karena negara ini adalah negara kelautan dengan luas perairan mencapai 2/3 dari total wilayah Indonesia. Sayangnya sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia yang mencari nafkah di laut atau dinamakan sebagai nelayan masih dililit kemiskinan selama puluhan tahun sejak proklamasi 1945. Menurut BPS nelayan Indonesia masuk dalam golongan kaum miskin di Indonesia yang jumlahnya pada 2010 hampir mencapai 31,3 juta jiwa. Sedangkan data dari Bank Dunia menyebut angka yang lebih besar yaitu 108,78 juta jiwa. Jumlah rata-rata penghasilan nelayan (termasuk buruh nelayan) per hari hanya sebesar Rp 30.499.-. Lebih kecil bila dibandingkan dengan upah kuli bangunan sebesar Rp 48.301 sehari. Sebenarnya apa saja penyebab kemiskinan kaum nelayan di negara kepulauan yang memiliki kekayaan bahari tingkat tinggi ini? Untuk memahaminya tentu harus kita mengurai permasalahan nelayan sampai jelas dengan menitikberatkan pada penggunaan analisis ekonomi politik.
Pertama, nelayan Indonesia selama puluhan tahun tidak punya akses modal dan akses teknologi yang diperlukan untuk mencari nafkah. Mayoritas nelayan di Indonesia hanya menangkap ikan dengan menggunakan peralatan tradisional seperti jala dan pancing. Belum lagi masih banyak nelayan Indonesia yang statusnya masih merupakan buruh nelayan. Buruh nelayan ini kondisinya hampir menyerupai kondisi buruh tani. Mereka sama-sama terlibat dalam proses produksi namun tidak memiliki dan tidak menguasai alat produksi. Buruh tani merupakan petani yang tidak memiliki tanah atau lahan sedangkan buruh nelayan adalah nelayan yang tidak memiliki kapal untuk melaut. Namun berbeda dengan buruh tani, buruh nelayan tidak menjual tenaga kerjanya pada pemilik atau juragan kapal. Buruh nelayan umumnya harus menyewa kapal pada juragan kapal dengan harga yang tidak murah. Disini jeratan terhadap nelayan kemudian muncul dalam dua bentuk. Bilamana buruh nelayan tidak memiliki uang yang cukup maka ia harus berhutang pada tengkulak-tengkulak atau pada juragan kapal, atau juragan kapal yang sekaligus merupakan tengkulak. Jeratan hutang ini seringkali digunakan sebagai alat untuk memainkan atau malah mendominasi penentuan harga tangkapan ikan dari para buruh nelayan dan nelayan tersebut. Praktek-praktek dari para tengkulak bisa tumbuh subur karena selama ini tidak ada bank-bank termasuk bank pemerintah yang memberikan pinjaman sebagai modal kepada para nelayan. Alasannya nelayan tidak punya aset berharga yang bisa dijadikan jaminan. Maka tidak heran juga bila tidak semua nelayan beroperasi dengan menggunakan kapal bermesin dan masih ada yang menggunakan perahu kecil atau perahu layar.
Kedua, ada permasalahan berupa tidak berdaulatnya Indonesia di kelautannya sendiri baik disebabkan mulai dari praktek-praktek ilegal pihak asing maupun akibat cengkraman imperialisme. Salah satu bukti yang bisa disebutkan adalah banyaknya praktek penjarahan ikan secara besar-besaran di perairan Indonesia. Penjarahan, termasuk dengan yang menggunakan kapal pukat harimau itu, telah menyebabkan kerugian Indonesia mencapai sebesar 34 trilyun 640 milyar rupiah. Ini tentu berakibat langsung terhadap pendapatan nelayan yang menurun drastis. Bagaimana mungkin nelayan Indonesia yang masih merupakan nelayan tradisional bersenjata jala dan pancing berhadapan dengan kapal-kapal besar yang menjarah ikan dimana di kapal tersebut tidak hanya menangkap ikan dalam jumlah besar namun juga langsung melakukan proses pengolahan hingga proses pengalengan ikan?!
Selain dirugikan oleh praktek ilegal, pabrik-pabrik milik imperialisme asing juga menindas keberadaan nelayan Indonesia. Sebab pabrik-pabrik tersebut mencemari laut dan merusak habitat ikan. Tentu kita harus mengingat bahwa pada masa Orde Baru suatu kampung nelayan pernah terjangkit penyakit aneh disebabkan mereka mengonsumsi ikan tangkapan yang sudah terkontaminasi limbah pabrik. Praktek-praktek atau lebih tepatnya pelanggaran-pelanggaran macam ini masih berjalan hingga kini. Kasus terbaru muncul pada 2 Maret 2011 lalu dimana kaum nelayan menolak keberadaan tambang timah apung di Tobali, Bangka Belitung.
Ketiga, akibat akses modal dan akses teknologi nelayan masih rendah maka kerja nelayan sebagian besar bergantung pada sistem nelayan tangkap yang hasilnya tidak menentu. Hasil tidak menentu ini disebabkan faktor alam, termasuk kondisi cuaca ekstrem akhir-akhir ini dimana angin yang berhembus kencang dan gelombang besar mengancam pendapatan nelayan. Data statistik mencatat bahwa pada januari 2011 lalu terdapat 473.983 orang nelayan dari 41 kabupaten/kota di 20 provinsi yang tidak bisa melaut karena cuaca ekstrem. Tidak saja kehilangan pendapatannya, banyak juga nelayan yang akhirnya kehilangan nyawanya. Patut kita ketahui bahwa pada bulan yang sama, jumlah nelayan yang meninggal di laut sudah mencapai 68 jiwa. Dampak ekonomisnya tentu tidak bersifat individual karena nelayan yang meninggal tersebut merupakan tulang punggung keluarga, pencari nafkah utama untuk menghidupi anak dan istrinya.
Keempat, rendahya dukungan ekonomi dari negara terhadap nelayan. Salah satu yang bisa disebutkan adalah belum tentu terdapat Tempat Pemasaran Ikan (TPI) di semua pesisir atau di semua daerah dimana terdapat desa/pemukiman nelayan. Sehingga lagi-lagi nelayan terpaksa menjual hasil tangkapannya pada para tengkulak dan terjebak pada lingkaran eksploitasi baik oleh tengkulak maupun oleh juragan kapal. Contoh lainnya juga bisa diambil dari tingginya harga BBM yang dijual pada nelayan. Ketergantungan nelayan pada solar sebagai BBM untuk kapal yang digunakan melaut bisa dilihat dari jumlah rata-rata konsumsi solar untuk sekali melaut bisa mencapai 10 liter. Hal ini belum diperparah dengan banyaknya oknum yang melakukan penimbunan dan bermain harga dengan menjual solar dalam harga lebih tinggi. Oknum ini seringkali tidak hanya satu dua individu yang menjual solar sendiri-sendiri. Melainkan muncul dalam rangkaian panjang. Jadi satu oknum menjual solar yang aslinya harganya Rp 2.100,- menjadi Rp 2.500,- kepada oknum lain. Oknum lain bisa menjual BBM tersebut dengan mengutip nilai lebih atau keuntungan saat menjualnya pada oknum lain pula. Akibatnya harga yang harus dibayarkan petani bisa membengkak begitu besar tergantung dari banyaknya oknum yang bermain.
Kelima, rendahnya akses pendidikan yang diberikan kepada nelayan dan keluarganya. Data statistik tentang pendidikan menunjukkan bahwa di Indonesia hanya sekitar 7 juta saja yang dapat mengakses Diploma dan Perguruan Tinggi. Sedangkan mayoritas penduduk di Indonesia termasuk nelayan merupakan lulusan SD dimana jumlah lulusan SD ini mencapai hingga lebih dari 50 juta dari total 107 juta angkatan kerja. Dengan tingkat pendidikan yang masih rendah seperti itu jangankan untuk meningkatkan derajat sosial, mengakses informasi yang berguna untuk kerja mereka saja hampir tidak memungkinkan.
Kelima permasalahan besar nelayan Indonesia ini tentu saja tidak terlepas dari status negara Indonesia yang belum merdeka. Ya, Indonesia masih belum sepenuhnya merdeka. Rakyatnya termasuk nelayan-nelayannya masih belum berdaulat. Sehingga bisa kita katakan bahwa Indonesia masih merupakan negara semi jajahan dan semi feodal (SJSF). Rakyatnya masih dicengkram oleh imperialisme yang berkolaborasi dengan kaum kapitalis birokrat dan agen-agen feodal (tuan tanah dalam dunia pertanian dan juragan kapal serta para tengkulak dalam perikanan). Dengan demikian perjuangan umum yang harusnya diambil kaum nelayan Indonesia adalah dengan melibatkan diri dalam perjuangan massa bersama kelas buruh, kaum tani, pemuda/mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kelas pekerja. Secara khusus tentu perjuangan nelayan bisa mengambil rumusan program perjuangan yang disimpulkan dalam tuntutan-tuntutan sebagai berikut:
1.Bangun kedaulatan penuh atas perairan Indonesia tanpa intervensi asing baik dalam bentuk imperialisme maupun penjarahan individual atau organisasional
Kita tidak perlu menunggu bocoran dari wikileaks untuk tahu bahwa perairan Indonesia selalu dirongrong oleh intervensi asing. Intervensi asing ini mewujudkan dirinya dalam dua bentuk. Pertama, keberadaan pabrik-pabrik imperialis yang limbahnya mencemari habitat ikan sehingga tidak saja mengganggu kerja nelayan melainkan juga membahayakan nyawa dan kesehatan para nelayan dan keluarganya. Kedua, keberadaan kapal-kapal penjarah baik yang beroperasi atas nama individu maupun atas nama organisasi bahkan korporasi/perusahaan asing. Aksi kriminal besar ini selain mengancam hajat hidup nelayan juga mengganggu ekosistem kelautan karena bisa menyebabkan punahnya suatu habitat perikanan di suatu wilayah kelautan Indonesia. Menghambanya Indonesia sebagai negara SJSF pada kalangan imperialis menyebabkan hilangnya ketegasan sekaligus kekuatan untuk melawan semua bentuk ancaman terhadap kedaulatan rakyat Indonesia. Sementara di sisi lain nelayan Indonesia yang mayoritas nelayan kecil dan nelayan tradisional begitu mudah diperkarakan oleh negara-negara lain terutama Malaysia dan Australia. Maka dengan demikian sekian ancaman ini hanya bisa dihilangkan dengan membangun kedaulatan penuh atas semua wilayah perairan Indonesia.
2.Berikan hak atas perairan pada nelayan indonesia (darat dan laut)
Kedaulatan penuh tersebut baru kemudian bisa dan harus diikuti dengan pemberian hak atas perairan pada nelayan Indonesia baik perairan laut maupun perairan darat berupa budidaya atau penambakan.
3.Bentuk serikat-serikat nelayan dengan akses penuh terhadap modal dan teknologi
Kedaulatan nelayan harus dibangun dengan cara membentuk serikat-serikat nelayan yang diberikan akses penuh terhadap modal dan teknologi. Serikat-serikat nelayan ini merupakan instrumen pembentuk kedaulatan nelayan karena melalui badan seperti ini mereka dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan dan berkesempatan untuk mengorganisir dirinya sendiri secara demokratis. Dengan keberadaan serikat nelayan yang demokratis ini maka koperasi khususnya KUD nelayan bisa dibebaskan dari belenggu feodalisme dan dikembalikan pada fungsi demokratisnya. Sehingga kepengurusan tidak didominasi oligarki dari pejabat daerah melainkan dipegang kaum nelayan. Selain itu operasional ekonominya tidak digunakan untuk memperkaya segelintir orang melainkan membantu dan menyejahterakan seluruh anggota nelayannya. Selanjutnya dengan akses penuh terhadap modal dan teknologi ini, kedaulatan ekonominya makin kuat serikat-serikat nelayan bisa bekerjasama dengan serikat pekerja lainnya dalam membangun serta mengelola TPI.
4.Industrialisasi sektor perikanan dan kelautan di bawah kontrol serikat-serikat nelayan
Kemajuan ekonomi dari kaum nelayan harus didukung oleh instrumen ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian perlu dilakukan industrialisasi sektor perikanan dan kelautan yang bermanfaat untuk memodernisasi dan mengembangkan teknik-teknik baru. Industrialisasi ini tentunya harus berada di bawah kontrol serikat-serikat nelayan sehingga sesuai dengan kepentingan nelayan, mampu menyelesaikan permasalahan nelayan, dan pada kelanjutannya akan meningkatkan taraf hidup nelayan.
5.Berikan hak-hak pendidikan bagi nelayan dan keluarga nelayan
Industrialisasi tersebut tentunya harus disertai pemenuhan dan jaminan hak-hak pendidikan bagi nelayan dan keluarganya. Baik pendidikan formal atau pendidikan umum maupun pendidikan khusus yang langsung berhubungan dengan kepentingan nelayan dalam bidang perikanan dan kelautan. Jadi industrialisasi bersifat integral dengan pelaksanaan pendidikan. Melalui kombinasi keduanya maka kaum nelayan bisa menguasai tidak saja teknik penangkapan ikan yang lebih maju dan ramah lingkungan. Melainkan juga bisa mengembangkan sistem nelayan budidaya dalam bentuk penangkaran-penangkaran dan pertambakan yang dikelola oleh serikat-serikat nelayan. Selain itu melalui kombinasi industrialisasi dan pendidikan, maka kaum nelayan bisa mengaplikasikan teknik pengawetan secara lebih maju dan lebih canggih. Dengan demikian maka hasil panen juga bisa memenuhi kebutuhan pangan rakyat dalam negeri dan membantu membangun kedaulatan pangan.
Kelima hal yang terangkum dalam program perjuangan di atas tentu (sekali lagi dikatakan) mustahil terwujud bila tidak dijalankan dengan metode perjuangan massa. Sesungguhnya kepentingan nelayan untuk berdaulat juga sama dengan kepentingan sektor rakyat tertindas lainnya. Dengan demikian perjuangan kaum nelayan harus menggabungkan diri dengan perjuangan kelas buruh, kaum tani, pemuda/mahasiswa, kaum miskin kota dan seluruh kelas pekerja. Hanya dengan melawan penindasan dan menyingkirkan dominasi imperialisme yang berkolaborasi dengan kapitalis birokrat dan agen-agen feodal maka kita bisa mencapai kedaulatan rakyat yang sejati dan kemerdekaan sepenuhnya. Hanya dengan kemerdekaan sepenuhnya maka kita bisa mewujudkan kesejahteraan bagi semua orang bukan bagi segelintir orang.
Referensi:
01.Lihat, Nijmu Laila, Kemiskinan Struktural Masyarakat Nelayan, Februari 2011.
02.Lihat, , Kondisi Koperasi Pertanian dan Nelayan di Indonesia, Maret 2011.
03.Lihat, Ed:Erlangga Djumena. Nelayan Merasa Dianggap Warga Kelas II. Kompas, Jumat, 28 Januari 2011
04.Lihat, Brigita Maria Lukita. Perjelas Definisi Nelayan Tradisional. Kompas, Selasa, 16 Maret 2011
05.Lihat, Kris R. Mada. Tambang Timah di Laut Nelayan Protes. Kompas, Rabu, 2 Maret 2011
06.Jurnal Merah Putih II, PPMI, 2010.
07.Lihat, Darsono Prawironegoro, BAB 15: MANIFES EKONOMI “PASAR KERAKYATAN” BERDASAR UUD 1945 PASAL 33, BAHAYA GLOBALISASI:Suatu Pengantar Untuk Memahami Perkembangan Organisasi Kapitalis Global di Negara-Negara Sedang Berkembang, Kajian Ekonomi Filsafat dan Antropologi, 17 Agustus 2003
Surat kabar pagi itu memuat kabar yang sebenarnya tidak mengejutkan tapi tetap menjengkelkan: Opera-narasi Tan Malaka dilarang diputar. Batu TV didatangi polisi dan Kodim. Alasannya klise, khas Orde Baru (Orba): berpotensi mengganggu keamanandan stabilitas negara(1).
Kabar ini tidak mengejutkan. Mengapa? Karena reformasi yang katanya berhasil menumbangkan Orba ternyata gagal dan mati di tengah jalan. Kekuasaan militer masih utuh, Koramil, Kodam, Kodim, Babinsa masih ada. Lingkar kekuasaan masih diisi kaum kapitalis birokrat dan politisi Orba. Soeharto sampai mati tidak pernah diadili bahkan hendak dianugerahi gelar pahlawan. Cengkraman imperialis masih kuat, tambang-tambang dikuasai Freeport, Exxon Mobil, dan perusahaan multi nasional lainnya, kondisi yang kian mempertegas status Indonesia sebagai negara setengah jajahan. Kasus pelanggaran HAM mulai dari pembantaian 65, peristiwa tanjung priok, sampai tragedi Mei 98, dan berbagai kasus penghilangan aktivis belum dituntaskan. Stigma anti komunis masih kuat dimana-mana. Buah dari propaganda Orba yang merasuk kuat. Mereka yang dianggap kiri akan dianggap komunis dan mereka yang dianggap komunis pasti dianggap atheis. Kiri-komunis-atheis cukup jadi alasan yang sah bagi seseorang untuk dilarang, diancam, diintimidasi , dan bahkan diperlakukan lebih rendah daripada seekor anjing. Anjing ketika mati, akan dikasihani, dan bahkan dikuburkan. Tapi jasad Ibnu Santoro, lulusan perguruan tinggi AS yang tidak tahu menahu tentang PKI namun ikut terseret dan jadi korban pembantaian 65, dilarang dikubur di desanya sendiri karena dianggap sebagai anggota PKI. Sebagaimana yang kita lihat dalam film Shadow Play, propaganda Orba telah meninggalkan benih-benih otoritarian yang sampai kini masih tumbuh subur. Kata PKI dan komunis sudah jadi begitu peyoratif konotasinya. Seorang guru bahasa Indonesia di sebuah SMAN di Malang bahkan menyatakan Pramoedya Ananta Toer adalah seorang komunis. Jadi ketika Batu TV dilarang menyiarkan opera Tan Malaka, kabar ini sesungguhnya bukanlah kabar yang mengejutkan. Tan Malaka itu komunis, dan komunis itu atheis, dan atheis itu anti pancasila, dan itu akan meresahkan masyarakat. Begitulah jalan pikiran hasil didikan Orba. Lantas masyarakat yang mana? Bagian mana dari opera-narasi yang meresahkan? Baik kepolisian maupun Kodim sama-sama tidak tahu. Mereka tidak paham materi yang akan disiarkan. Konyol. Dua alat pertahanan negara ini rupanya tidak tahu, Tan Malaka adalah karib dekat Soedirman, Jendral pertama Indonesia, yang bersama-sama dalam Persatuan Perjuangan menuntut kemerdekaan Indonesia 100%.
Kabar ini menjengkelkan.Mengapa? Karena setelah 13 tahun Seoharto turun dari kepresidenan, 45 tahun berlalu sejak Orba berdiri, kita masih tidak punya kekuatan yang berarti untuk meruntuhkan tirani semacam itu yang masih berdiri hingga kini. Jangankan meruntuhkan tirani, kita bahkan tidak mampu menghapus politik stigmatisasi hasil propaganda Orba yang masih bercokol di pikiran sampai sekarang.Agama dan Komunisme masih laku untuk dipertentangkan satu sama lain sehingga bisa dipakai sebagai pembungkaman dan pembunuhan karakter. Hal semacam ini juga yang menimpa LPM Ecspose (2). Kita tidak akan berdiskusi lagi tentang kasus yang dialami LPM Ecspose melainkan kita akan mempertanyakan lagi. Benarkah PKI atau Komunisme anti agama?
Mari kita mulai semuanya dari teori determinisme ekonomi.Determinisme Ekonomi adalah teori yang menyatakan bahwa ada dua unsur yang berpengaruh dalam membentuk perkembangan manusia. Pertama, struktur ekonomi yang disebut substruktur. Substruktur menduduki posisi dominan karena keberadaan manusia secara langsung berkaitan dengan unsur pemenuhan kebutuhan ekonominya. Bilamana substrukturnya merupakan sistem sosial ekonomi yang bersifat kerjasama, gotong royong, atau kita sebut saja bersifat kolektif, maka akan mendorong penciptaan suprastruktur yang bersifat kolektif atau melindungi sifat kolektif dari substruktur itu. Sebaliknya bila substrukturnya berwatak eksploitasi maka akan memicu penciptaan suprastruktur yang juga bersifat eksploitatif, menghisap, atau menindas. Suprastruktur, bangunan yang berdiri di atas substruktur ini, terdiri dari dua elemen pokok yang diciptakan untuk melindungi kepentingan pihak yang menguasai substruktur. Dua elemen pokok itu terdiri dari Ide dan Pelaksana Ide.
Apa yang dimaksudkan sebagai Ide disini lebih dari sekedar gagasan. Melainkan seperangkat tata sikap, nilai, dan persepsi dimana melaluinya dibangun sebuah konstruksi mengenai bagaimana cara masyarakat mengerti dan berhubungan dalam dunia ini. Ide ini bisa berupa ideologi politik, hukum, kebudayaan, norma, adat-istiadat, bahkan termasuk kepercayaan dan agama. (3) Tentu saja ide bukanlah sesuatu yang netral. Mayoritas Ide itu ditentukan oleh kelas penguasa. Kelas penguasa menjalankan dominasi dalam dua bentuk. Pertama, dominasi ekonomi nyata atau paksaan dan kekerasan. Kedua, dominasi dengan cara mengontrol ide yang berdasarkan substruktur sesuai kepentingannya, agar diterima oleh kelas lainnya. Bentuk kedua ini dinamakan dengan Hegemoni.
Seperti yang diungkapkan Antonio Gramsci, Hegemoni bisa dicirikan dalam beberapa hal. Pertama, hegemoni ditampakkan seakan-akan sebagai sebuah ‘kesepakatan’ dari mayoritas masyarakat atas ‘gambaran hidup’ yang disuguhkan oleh pihak penguasa. Kedua, nilai-nilai, baik moral maupun politik, yang termasuk dalam sebuah ‘kesepakatan’ tersebut, secara meluas akan menjadi milik penguasa. Ketiga, Ide dibuat sebagai ‘hal yang masuk akal’ atau common sense bagi mayoritas rakyat. Sehingga ada anggapan bahwa sudah merupakan hal yang alami untuk berpikir sesuai ide tersebut. Keempat, persetujuan berlangsung pada masa damai namun kekerasan fisik bisa digunakan untuk menyokong dan melindunginya demi menindas sekelompok minoritas yang dianggap membangkang, selama persetujuan mayoritas masih ada.(4)
Hegemoni dikukuhkan berkat adanya pelaksana ide. Pelaksana Ide adalah aparatus yang berfungsi untuk menjalankan ide itu. Pelaksana ide bisa berupa negara, partai politik, organisasi politik, lembaga hukum, militer, kepolisian, organisasi massa, lembaga pendidikan, media massa, dan lain sebagainya.
Agama, dalam hubungannya dengan prinsip determinisme ekonomi (yang tidak hanya dianut oleh kaum komunis, namun juga kaum anarkis, sosialis, sosial demokrat, dan banyak sekali kaum politik lainnya) dengan demikian hanyalah bagian dari suprastruktur. Agama bisa digunakan baik untuk penindasan maupun perlawanan.
Memang prinsip materialisme-dialektika-historis tidak memberi tempat sama sekali tentang keberadaan tuhan. Materialisme misalnya bisa didefinisikan sebagai suatu filsafat yang menekankan bahwa dunia ini secara keseluruhan tersusun oleh materi. Kain, kertas, kayu, tanah, besi, air adalah contoh-contoh materi. Materi yang memiliki susunan atau komposisi tertentu tidak hanya membentuk namun juga menentukan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini berada dalam kondisi ruang dan waktu tertentu. Materi juga jangan dibatasi hanya pada segala sesuatu yang tampak secara indrawi. Banyak materi seperti udara, bakteri, virus justru tidak tampak secara kasat mata. Bahkan atom, zat yang menyusun segala sesuatu di dunia ini, termasuk materi yang tidak tampak. Materialisme disana memang tidak berbicara tentang tuhan. Dan seperti yang diamini Kant, selama tuhan tidak bisa dibuktikan keberadaannya, secara bersamaan tuhan juga tidak bisa dibuktikan tidak ada. Demikianlah kita meninggalkan perdebatan tentang keberadaan tuhan.
Ketika Karl Marx dan Friedrich Engels mengambil posisi atheis, hal ini sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari sikap reaksioner dan menindas dari kaum agamawan di Eropa sana. Kita tentu masih ingat bagaimana surat pertobatan diperjual belikan dengan pundi-pundi uang dan emas berkilauan dari Gereja Katolik kepada kaum bangsawan. Bagaimana kalangan agamawan hidup bergelimang kemewahan di samping keluarga kerajaan dan memberikan legitimasi kekuasaan bahwa raja adalah wakil tuhan di muka bumi dan ditakdirkan berkuasa. Engels di tahun 1839, waktu ia masih baru berusia 19 tahun, menerbitkan tulisan-tulisannya tentang kemiskinan di Wuppertal. “Kemiskinan yang luar biasa terdapat di lapisan kelas bawah di Wuppertal”, tulisnya, “di mana dari 2500 anak-anak usia sekolah di Elbertfeld saja, 1200 anak tidak bisa menikmati bangku sekolah, dan tumbuh menjadi dewasa sebagai buruh pabrik, supaya para industrialis tidak perlu membayar buruh dewasa, dan dapat membayar buruh anak-anak dengan upah separuh dari buruh dewasa”. Industrialis yang bersangkutan ternyata berasal dari kalangan Pietis, kaum yang melahirkan organisasi penginjil Jerman dan menyebarkan Injil sampai di lembah-lembah Pegunungan Tengah di Tanah Papua. Kenyataan ini membuat Engels sangat kecewa dan menjadi sangat sinis terhadap kalangan agamawan sekaligus pemilik pabrik-pabrik di Wuppertal tersebut, terutama ketika mereka berdalih bahwa buruh anak-anak itu dibayar serendah mungkin, agar tidak menghabiskan uang mereka untuk minum-minum. Kekecewaan macam ini bisa jadi turut mendorong Engels, partner sejati Marx menjadi seorang Atheis yang sengit.(5)
Kita memang tidak bisa memungkiri fakta historis bahwa agama juga sering dipakai sebagai alat penindasan dan untuk melegitimasi kekuasaan. Dalam konteks Eropa, salah satu ide yang digunakan untuk melindungi substruktur ini adalah agama. Eropa pada masa feodal mengenal slogan “Raja adalah utusan Tuhan di dunia”. Slogan ini didengung-dengungkan untuk menciptakan kepatuhan pada kelas penguasa. Mereka yang mempertanyakan, menyangkal, bahkan melawan raja akan dianggap sama dengan melawan Tuhan. Sejarah mencatat era ini sebagai masa kegelapan (the dark ages), sebab perkembangan ilmu pengetahuan dikekang dibawah manipulasi agama yang menjadi doktrin dan dogma demi melegitimasi kekuasaan kelas penguasa. Pola penggunaan ide yaitu pemanfaatan agama untuk kepentingan kelas penguasa ini juga terjadi di banyak tempat lainnya. Di Rusia ada Tsar, kaisar yang menjadi kepala negara sekaligus kepala gereja untuk melegitimasi pemerintahannya yang otoriter. Di Jepang, Kaisarnya dikatakan merupakan keturunan dewa matahari dan titahnya yang suci hanya boleh ditafsirkan oleh Shogun. Sementara di India ada sistem kasta yang berlaku dan menindas masyarakat.
Pemikiran Marx tentu tidak bisa dijadikan doktrin kaku. Ia sendiri menolak sikap dogmatisme dan perilaku membebek yang tidak sesuai dengan prinsip kritis dan cermat. Klaimnya yang menyatakan agamawan adalah pendukung status quo dan anti perubahan sosial sebagaimana yang diungkapkannya dalam Critique of Hegel's Philosophy of Right (1843) tidak selamanya benar. Karena banyak sekali kaum agamawan yang terlibat dalam perjuangan sosial. Tidak hanya tokoh-tokoh dalam kenabian, bahkan tokoh dalam sejarah kontemporer juga ada. Agama Kristen punya Ibu Theresa, Hindu punya Mahatma Gandhi, Islam punya Muhammad Yunus dengan Grameen Banknya, dan lain-lain. Bahkan tidak sedikit agamawan yang terlibat dalam perjuangan sosial di bawah panji marxisme, sosialisme, dan komunisme. Termasuk di Indonesia, dan kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Tan Malaka, salah satu pemimpin PKI, adalah seorang datuk yang khatam Al-Qur’an dan menulis Naar De Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia), jauh sebelum Hatta berpidato tentang Indonesia Merdeka dan Soekarno berpleidoi Indonesia Menggugat. Ya, buku konsepsi Indonesia yang lepas dari kolonialisme pertama kali ditulis oleh seorang Komunis. Ia bahkan sempat menganjurkan agar Komunis Internasional beraliansi dengan Pan Islamisme untuk mengusir Kolonialisme. Kemudian ada Haji Misbach. Seorang aktivis pergerakan Sarekat Islam yang terkenal sebagai Muslim Komunis. Bagi Misbach, Islam dan Komunisme sama-sama memandang perjuangan sosial demi menegakkan keadilan masyarakat sebagai sebuah kewajiban, sama-sama menghormati HAM, dan bahwa keduanya berjuang terhadap berbagai bentuk penindasan. Seorang Muslim yang sejati sangatlah mustahil menolak dasar-dasar komunis. Sebuah dosa besar apabila memakai agama Islam sebagai selimut untuk memperkaya diri (ini ditujukan bagi pemimpin-pemimpin SI). H. Misbach pula yang memopulerkan istilah “sama rasa sama rata” sebagai doktrin kaum komunis karena komunisme tidak membiarkan adanya perbedaan-perbedaan nasib, komunisme ingin melenyapkan kelas-kelas manusia, dan itu juga dilakukan oleh Islam. (6)
Upaya mempertentangkan agama dan komunisme sebenarnya merupakan upaya yang lapuk terutama sejak bangkitnya teologi pembebasan di Amerika Latin yang kemudian menyebar ke negara-negara di benua lainnya. Teologi pembebasan awalnya merupakan gerakan nasrani yang menggunakan perpaduan ajaran nasrani dengan analisis marxisme untuk mendorong perjuangan sosial. Salah satu tokohnya, Gustavo Gutierrez, pada tahun 1971 berhasil menggemparkan kalangan gereja dengan karya kontroversialnya, The Theology of Liberation: History, Politic, Salvation. Ia menyatakan “Bila iman adalah suatu komitmen kepada Allah dan umat manusia, maka mustahil keberimanan kita pada hari ini mengabaikan komitmen kepada proses pembebasan umat manusia (dari segala kemiskinan dan penindasan)”. Kebangkitan kiri-tengah di amerika latin juga tidak bisa dilepaskan dari peran serta teologi pembebasan. Hugo Chavez, presiden Venezuela sendiri mengaku bahwa ia merupakan seorang Trotskyist dan sekaligus penganut Teologi Pembebasan.
Pembahasan ini dimaksudkan untuk menjernihkan permasalahan hubungan antara agama dan komunisme. Sebagaimana yang dikatakan Pram, “Seorang terpelajar harus berlaku adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Kita tentu harus adil dalam menghargai jasa seseorang dan sebuah golongan, terlepas apa pun agamanya, apa pun pandangan politiknya, apa pun jenis kelaminnya, dan apa pun rasnya. Serta terlepas dari masalah kita suka atau tidak suka. Patut kita perhatikan kutipan dari seorang aktivis komunis sekaligus pastor penganut teologi pembebasan: “Dunia tidak dibagi antara kaum yang beriman atau tidak beriman, melainkan antara kaum penindas dan kaum tertindas” (bersambung) Malang, 13 Januari 2011.
Indonesia berdiri dengan pernyataan kemerdekaan untuk segala bangsa dan penuntutan penghapusan penjajahan yang merupakan lawan dari kemanusiaan dan keadilan. Kemerdekaan disini tentu adalah kemerdekaan 100%. Merdeka 100% dari penindasan dan merdeka 100% dari kemiskinan. Disini pendidikan adalah elemen penting untuk melawan kemiskinan. Para pendiri bangsa menyadari itu dengan sepenuhnya. Karenanya dalam pembukaan UUD 1945 dimasukkan kata-kata “mencerdaskan kehidupan bangsa” tepat setelah “memajukan kesejahteraan umum” sebagai salah satu dari sekian kewajiban negara. Dengan demikian pendidikan seharusnya adalah hak rakyat tanpa terkecuali yang harus dipenuhi pemerintah. Ini dipertegas dengan UUD 1945 Bab XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Namun lain kata lain di hati. Pendidikan pada kenyataannya bukannya menjadi alat bagi kaum miskin untuk meraih kesejahteraan. Sebaliknya ia menjadi instrumen pelestari kelas-kelas sosial dan ekonomi. Ya, pendidikan punya andil dalam kesenjangan antara miskin dan kaum berpunya yang kian melebar. Termasuk Perguruan Tinggi.
Baik kampus-kampus yang lebih dahulu diberkahi status BHMN dan kampus-kampus yang kini mengejar status BHP adalah kampus-kampus berorientasi pasar. Janji-janji birokrat pendidikan bahwa status itu justru menguntungkan kaum miskin adalah pepesan kosong belaka. Mulut boleh berjanji berbusa-busa tapi kenyataannya sungguh menyesakkan dada. Pembagian tanggungjawab 1/3 biaya pendidikan ditanggung pemerintah, 1/3 ditanggung institusi pendidikan atau (BHP), dan 1/3 peserta didik tidak sepenuhnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Biaya kuliah yang melambung tinggi luar biasa terutama pada kampus-kampus ternama, sebagian besar masih dibebankan pada peserta didik. UI pada tahun 2008 hanya mendapat bantuan pemerintah sebesar 14% dari total kebutuhannya. Sedangkan sumbangan filantropi dan industri hanya mampu memenuhi 25% total kebutuhan. Dengan demikian 62% sisanya masih dibebankan kepada mahasiswa. Mahasiswa di Fakultas Ekonomi (FE) UI contohnya, harus membayar uang pangkal sebesar Rp 26 juta hingga Rp 27 juta. Itu baru di FE. Fakultas Kedokteran (FK) malah menuntut dana yang jauh lebih besar terutama pada kelas-kelas internasional. Tahun lalu FK UI menuntut uang pangkal sebesar Rp 70 juta. Sedangkan tahun ini, di ranah lokal kota Malang, FK memang tak ‘semahal’ di FK UI. Namun bukan berarti biaya yang dituntut dari FK universitas-universitas di Malang bisa disebut murah. FK UB tahun ini menuntut biaya masuk setidaknya Rp 19,985 juta (sedangkan jalur non reguler sebesar Rp 133,985 juta). Sebagai perbandingan, FK Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menuntut biaya sebesar Rp 91,25 juta pada gelombang pertama dan Rp 99,76 juta untuk gelombang kedua yang harus dibayar pada semester pertama. Sedangkan disisi lain, FK Universitas Islam Malang (Unisma) juga tidak kalah mahal. Gelombang pertama pendaftaran FK Unisma menuntut biaya masuk sebesar Rp 84,35 juta. Gelombang kedua sebesar Rp 104,35 juta. Dan gelombang ketiga sebesar Rp 114,35 juta. Dengan biaya sebesar itu rakyat miskin mana yang mampu berkuliah di FK? Siapa yang mampu menjamin bahwa anak buruh, anak petani, anak sopir angkutan kota (angkot), mampu membayar 1/3 dari biaya yang angkanya belasan juta, puluhan juta, bahkan ratusan juta? Mengapa bidang studi kedokteran yang harusnya menjunjung tinggi kemanusiaan dan kerakyatan malah menutup diri pada rakyat miskin?
Apa yang lebih berbahaya dari sekedar mahalnya biaya pendidikan adalah hilangnya orientasi kemanusiaan dan kerakyatan pada institusi penddidikan dan pekerja yang dicetaknya. Sekarang apa yang dilakukan rumah sakit pada rakyat seperti Prita yang mengeluh karena dikecewakan pelayanannya? Bukannya memperbaiki layanannya malah menuntut dengan dalih pencemaran nama baik. Parahnya rumah sakit itu juga dituding melakukan penyuapan dengan kedok bakti sosial ke kejaksaan. Pun apa yang dilakukan rumah sakit pada Tumini di Madiun? Karena datang dari kondisi ekonomi melarat ia tak mampu membayar biaya pengobatan. Karena tak mampu membayar biaya pengobatan, selama 34 tahun ia terpaksa merelakan wajahnya digerogoti kanker hingga mata, hidung, dan bibir bagian atasnya hilang menyisakan lubang selebar 10 hingga 15 cm dan sedalam 7 sampai 10 cm. Kemana peran rumah sakit? Kemana para dokter yang dicetak FK dan dilantik kerja dengan sumpah dokternya?
Perjanjian Asing dan Regulasi Nasional Pengkhianat Pancasila
Sekian lama institusi pendidikan telah turut serta dalam pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan dalam era neo-liberal telah, tengah, dan akan terus menyingkirkan rakyat miskin. Karena dalam paham neo-liberal, semua adalah komoditi. Semua adalah barang dagangan. Tak ada yang tak bisa dijual, tak ada yang tak bisa dibeli. Termasuk pendidikan. Reformasi yang ditelikung oleh sisa-sisa orde baru dan kaum reformis gadungan membawa Indonesia kian maju ke jurang neo-liberalisme. Ini terbukti dengan ditandatanganinya perjanjian dan dirumuskannya agenda kapitalis asing. Seperti General Agreement on Trade and Services (GATS) yang menyertakan pendidikan sebagai salah satu dari 12 ranah perdagangan, Indonesia Managing Higer Education (IMHERE) proyek khusus untuk meliberalisasi pendidikan, serta Loan Agreement (IBRD) no. 4789-IND dan Development Credit Agreement (IDA) no. 4077-IND yang menjadwalkan pendanaan IMHERE berupa HUTANG sebesar US$ 987.267.000,-. Di dalam negeri agenda liberalisasi pendidikan atau upaya mendagangkan pendidikan, itu didukung sekian regulasi nasional agar dapat bergerak secara legal. Regulasi nasional itu terdiri dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan Peraturan Daerah Pendidikan (Perda Pendidikan). UU Sisdiknas mendukung pengurangan tanggungjawab pemerintah terhadap pendidikan. Sedangkan disisi lain UU BHP berperan menyederhanakan tugas mendidik dan mencerdaskan hanya menjadi mengelola, menghegemoni dan menyerang seluruh institusi pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi (baik swasta maupun negeri) dan menyeret ke paradigma kapitalis-neo liberalis, melegalkan imperialisme pendidikan dengan mengijinkan berdirinya BHP asing (lengkap dengan muatan asing yang tak bisa diganggu gugat meski bertentangan dengan Pancasila), serta mengubah guru dan dosen menjadi buruh pendidikan. Karena itu tolak UU BHP! Tolak regulasi pengkhianat Pancasila dan UUD 1945! Tolak komersialisasi pendidikan! Tolak kapitalisme dan neo-liberalisme! Tolak, atau anak dan cucu kita nanti jadi korban berikutnya!(Malang, 23 Juni 2009)